ASN Di Gowa Dijatuhi Sanksi, Bawaslu Ingatkan Netralitas
|
Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Gowa telah dijatuhi Sanksi moral oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait kode etik dan kode perilaku ASN.
\n\n\n\nPenjatuhan sanksi oleh KASN kepada saudara Murhadi S.Pd selaku Guru SMPN 3 Bontolempangan atas rekomendasi Bawaslu ke KASN setelah dilakukan kajian atas Kasus Postingan Saudara Murhadi di media sosial Facebook yang diduga mendukung bakal calon tertentu pada Pilkada Gowa dan diduga melanggar kode etik netralitas ASN
\n\n\n\nPutusan KASN ini tertuang pada Surat Nomor R-1315/KASN/4/2020 tertanggal 24 April 2020
\n\n\n\nKomisioner Bawaslu Gowa, Koordiv Penindakan Pelanggaran, Yusnaeni mengingatkan kepada jajaran ASN Kabupaten Gowa untuk menyikapi dengan bijak Rekomendasi KASN tersebut dan dijadikan sebagai pelajaran untuk berhati-berhati menggunakan media Sosial.
\n\n\n\nRekomendasi KASN harus disikapi secara bijak oleh para ASN untuk tidak melakukan pelanggaran netralitas ASN terhususnya berhati hati menggunakan media sosial karena hal tersebut akan dipantau dan diawasi oleh Bawaslu." Tegasnya.
\n\n\n\nYusnaeni menyampaikan lebih lanjut, Sanksi KASN, baik sanksi Moral ataupun Sangksi lainnya tercatat dalam data base KASN dan berpengaruh terhadap Karir ASN.
\n\n\n\n"apapun jenis sanksinya, baik itu pernyataan moral atau pun jenis sanksi lain, pada intinya ASN yang telah melakukan pelanggaran netralitas telah tercatat dalam data base KASN dan ditegaskan dalam rekomendasi KASN bahwa hal tersebut bisa berpengaruh terhadap karir ASN tersebut." Tutupnya.
\n\n\n\nsebelumnya Murhadi S.Pd diundang oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Gowa setelah ditemukan postingan Facebook dengan akun Adhy Anggara D'erank dengan sejumlah postingan mengarah pada dukungan Bakal calon terntu.
\n"