Bawaslu Gowa Awasi Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa di KPU
|
Gowa – Bawaslu Kabupaten Gowa lakukan pengawasan pada Rapat Pleno penetapan 2 (dua) pasangan calon yang mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa, Yakni Sitti Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin serta Amir Uskara dan Irmawati di Aula KPU Gowa, Minggu (22/9/2024)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa telah melaksanakan rapat pleno tertutup dalam rangka penetapan pasangan calon. Setelah rapat pleno tersebut, KPU menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan kepada Bawaslu serta Liaison Officer (LO) dari masing-masing tim pasangan calon
KPU keluarkan SK dengan Nomor 1226 Tahun 2024 tentang *Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gowa Tahun 2024*. Hal ini berkesesuaian dengan PKPU nomor 8 tahun 2024 dan KPT 1229. KPU melakukan pentepan dengan pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada pasal 19 ayat (1).
Penyerahan SK ini menandakan bahwa seluruh calon yang telah melalui proses pendaftaran dan verifikasi secara resmi ditetapkan sebagai pasangan calon yang akan bertarung dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gowa.
Seperti yang diketahui bahwa Bawaslu selalu terlibat pada seluruh tahapan dari pendaftaran, verifikasi administrasi, hingga penetapan pasangan calon pada hari ini, untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum maupun kode etik yang terjadi.
"Meskipun rapat dilakukan secara tertutup kami tetap melakukan pengawasan untuk memastikan pelaksanaannya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka memastikan penyelenggaraan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis, efektif dan efisien serta berintegritas demi menjamin konsistensi dan
kepastian hukum pada perwujudan menjaga hak memilih dan pilih sebagai warga negara," ujar Suhardi Kamaruddin Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
Selain itu, Suhardi juga tambahkan “Kami (Bawaslu) Kabupaten Gowa telah lakukan koordinasi dan memberikan imbuan kepada KPU Kabupaten Gowa terkait hal tersebut”.
Dengan penetapan ini, Bawaslu berkomitmen untuk terus menjalankan fungsinya dalam mengawasi dan menegakkan aturan, Demi terwujudnya Penyelenggara Pemilihan berpedoman pada prinsip Pemilihan Serentak tahun 2024.
Penulis : Wulan P
Foto : Nur Fatwah
Editor : Suhardi Kamaruddin