Bawaslu Kabupaten Gowa Hadiri Sosialisasi PKPU Nomor 3 dan Nomor 4 Tahun 2022
|
Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa mengikuti Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umun (PKPU) yang digelar oleh KPU Kabupaten Gowa, Senin (01/08/2022).
\n
\nDalam kesempatan ini Ketua KPU Kabupaten Gowa, Muhtar Muis menyampaikan pihaknya mensosialisasikan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Perwakilan Rakyat Daerah.
\n
\nKami diminta untuk segera mensosialisasikan kepada pimpinan partai politik, forkopimda karena kedepan penyelenggaraan Pemilu akan melibatkan semua unsur terutama pihak Kodim dan Polres yang akan terlibat aktif mengawal keamanan dalam tahapan Penyelenggaraan Pemilu" Ungkapnya.
\n
\nPimpinan Bawaslu Kabupaten gowa, Koordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga, Juanto yang hadir dalam kegiatan ini menyampaikan fokus Bawaslu Kabupaten Gowa dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu salah satunya yaitu pada potensi kerawanan pelanggaran sengketa proses pada tahapan pendaftaran dan verifikasi penetapan Parpol.
\n
\n"Dalam mengawal tahapan penyelenggaraan Pemilu Bawaslu Kabupaten Gowa melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan.
\n
\nDalam hal ini pada tahapan Pemilu, potensi kerawanan pelanggaran Administrasi, Pidana, Kode Etik dan Netralitas ASN, TNI, Polri. Termasuk potensi sengketa proses Pemilu.
\n
\nJuanto berharap, potensi pelanggaran itu dapat dicegah dengan memperkuat koordinasi antar lembaga mitra strategi dalam mendorong proses demokrasi yang sehat, ujarnya.
\n
\nHadir juga dalam kegiatan ini, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Gowa, Koordiv Hukum Humas dan Datin, Saparuddin, Pimpinan Partai Politik Kabupaten Gowa, Kapolres Gowa, Dandim 1409 Gowa, Kepala Kesbangpol, Kepala Satpol PP, Disdukcapil dan Ormas di Kabupaten Gowa.
\n
\nPenulis: Marwah"