Bawaslu Kabupaten Gowa Memberhentikan Jajaran Panwaslu Kecamatan Dan Panwaslu Kelurahan Dan Desa
|
GOWA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa memberhentikan sementara semuan jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Kelurahan, Desa Sekabupaten Gowa.
\n\n\n\nKetua Bawaslu Gowa, Samsuar Saleh mengatakan pemberhentian sementara dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 0255/K. BAWASLU/PM.00.00/3/2020 tertanggal 27 Maret 2020 Tentang pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan,Desa.
\n\n\n\nPemberhentian sementara ini berdasarkan SE dari Bawaslu RI, yang diberlakukan mulai hari ini Selasa (31/03/2020) sampai waktu yang belum ditentukan, mengingat saat ini penyebaran wabah Covid 19 masih dalam tahap penanganan yang serius." Ungkapnya pada Selasa 31/03/2020.
\n\n\n\nSamsuar Saleh menambahkan, selain SE Bawaslu RI, juga merujuk pada Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 078/K.SN/TU.00.01/III/2020 tertanggal 27 Maret 2020 Perihal tindak lanjut pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan Serta Panwaslu Kelurahan Desa
\n\n\n\n"Adanya SE dari Bawaslu Provinsi Sulsel maka kami Kabupaten Gowa juga menindaklanjuti dengan menerbitkan SK pemberhentian dengan Nomor 0005/K.SN/06/KP.04.01/3/2020 tentang Pemberhentian Sementara Panitia Pengawas Pemilu Kecamtan dan Nomor 0006/K.SN/06/KP.04.01/3/2020 tentang Pemberhentian Sementara Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa." Tegasnya.
\n\n\n\nLebih lanjut Suharli Kordiv SDM, Organisasi dan Datin menjelaskan penonaktifan seluruh Pengawasan Adhoc membuat Honorarium mereka akan diberhentikan sementara.
\n\n\n\n"Bawaslu Kabupaten Gowa menonaktifkan sebanyak 54 orang Pengawas Pemilu Kecamatan, 18 Kepala sekretariat dan 126 staf kesekretariatan serta 167 orang Panwaslu Kelurahan, Desa" Tutupnya.
\n\n\n\nSuharli juga berharap Wabah Covid 19 segera berakhir dan tahapan Pilkada segera berlanjut sehingga Panwascam dan Jajarannya bisa kembali menjalankan tugasnya.
\n\n\n\nHumas: Marwah
\n"