Bersama Pemangku Kepentingan, Bawaslu Gowa Bahas Evaluasi dan Penguatan Pengawas Pemilu
|
Gowa – Dalam upaya meningkatkan kapasitas kelembagaan pengawas pemilu, Bawaslu Kabupaten Gowa menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu, yang dihadiri berbagai unsur pemangku kepentingan, Jumat (08/08/2025).
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa, Saparuddin, S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia mengucapkan terima kasih atas kehadiran tamu undangan, di antaranya Tenaga Ahli Komisi II DPR RI Abrar Amir, M.A.P, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, perwakilan NGO, media, serta penggiat pemilu.
Saparuddin turut menceritakan sejarah Kabupaten Gowa dan perjalanan demokrasi di daerah ini, termasuk catatan penting bahwa selama kurang lebih 15 tahun, Gowa masuk kategori “zona merah” dalam peta kerawanan pemilu, dan kini pada tahun 2025 telah berstatus “zona hijau”.
Sementara itu, Samsuar Saleh, dalam sambutannya mengapresiasi kehadiran Tenaga Ahli Komisi II DPR RI Abrar Amir, MAP, serta menekankan pentingnya forum ini sebagai wadah masukan dari berbagai elemen masyarakat. “Semua masukan yang disampaikan akan dicatat oleh tim Komisi II untuk menjadi bahan pembahasan Undang-Undang Pemilu ke depan,” ujarnya.
Pada sesi diskusi, Abrar Amir, M.A.P menyampaikan bahwa kegiatan ini penting sebagai sarana evaluasi penyelenggaraan pemilu dan pilkada, sekaligus penguatan peran Bawaslu. Ia menyoroti sejumlah persoalan seperti implementasi putusan MK Nomor 135, keterbatasan anggaran, korban jiwa dalam pelaksanaan pemilu, polarisasi dan keretakan sosial, sentimen politik, hingga permasalahan regulasi yang multitafsir.
Menurutnya, pemilu perlu dirancang ulang agar lebih efektif. “Tanpa putusan MK sekalipun, DPR RI tetap memiliki kewenangan untuk mengatur Undang-Undang Pemilu. Selama ini kita hanya memiliki dua undang-undang, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016. Namun implementasinya belum maksimal, termasuk dari sisi SDM Bawaslu,” jelasnya.
Abrar juga menegaskan perlunya penyusunan norma hukum yang lebih komprehensif. “Seluruh norma hukum terkait kewenangan Bawaslu akan disatukan dalam satu bab agar tidak tersebar di berbagai regulasi. Selain itu, kita perlu merumuskan sistem Gakkumdu yang ideal untuk menghindari perselisihan antar lembaga penegak hukum pemilu,” tambahnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, yaitu Fajrul Rahman Jurdi, dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, serta mantan Anggota KPU, Nuzul Fitri, yang turut memberikan wawasan dan perspektif terkait penguatan kelembagaan pengawas pemilu.
Dengan adanya kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Gowa berharap seluruh masukan yang terhimpun dapat menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi dan peningkatan kapasitas kelembagaan, sehingga pengawasan pemilu ke depan semakin kuat dan efektif.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Gowa
Editor : Juanto