Lompat ke isi utama

Berita

Di Duga Terlibat Kampanye, Oknum Kepala dusun Berurusan dengan Bawaslu Gowa.

Di Duga Terlibat Kampanye, Oknum Kepala dusun Berurusan dengan Bawaslu Gowa.
Bawaslu Gowa- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa mengundang Oknum Kepala Dusun (Kadus) karna diduga terlibat politik praktis, ikut dalam kegiatan kampanye Pasangan Calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. \n \nKlarifikasi dugaan pelanggaran Kadus dilakukan atas dugaan keterlibatan dirinya dalam aktifitas kampanye Paslon. \n \nKomisioner Bawaslu Gowa, Kordiv Pengawasan dan Hubal, Juanto, menyampaikan jika oknum Kadus terbukti terlibat dan dilibatkan dalam kampanye maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang 10 Tahun 2016 pasal 70 ayat 1. \n \nDalam pasal 70 ayat 1 (c) Undang-undang 10 tahun 2016 dijelaskan dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan," Jelasnya di Kantor Bawaslu Gowa pada Kamis (22/10/2020) \n \nJuanto menambahkan, dalam Peraturan Mentri Dalam Negri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 dijelaskan secara detail jabatan yang masuk dalam perangkat Desa maupun Lurah. \n \n"Kemudian didalam permendagri nomor 84 tahun 2015 tentang struktur desa dijelaskan yang masuk dalam kategori perangkat desa adalah pelaksana kewilayahan sebagaimana undang-undang desa adalah kepala dusun atau sebutan lain." Tegasnya. \n \nSelain itu jika kepala dusun terlibat dalam kegiatan kampanye juga akan dikenakan sanksi etik sesuai dengan ketentuan UU nomor 6 tahun 2014 dimana di dalamnya ada larangan perangkat desa terlibat dalam kegiatan kampanye pilkada. Tutupnya."