Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Struktur dan Beban Kerja Ad Hoc, Bawaslu Gowa Fokus pada Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu

Pimpinan bawaslu sulel samsuar saleh, pimpinan bawaslu gowa saparuddin dan juanto, kasek bawaslu gowa zulkarnain dan pemateri

Pimpinan bawaslu provinsi sulsel dan pimpinan bawaslu gowa serta kasek bawaslu gowa dan pemateri dalam kegiatan evaluasi struktur dan beban kerja penyelenggara adhoc

Gowa, 29 Oktober 2025 — Bawaslu Kabupaten Gowa menggelar kegiatan Evaluasi Struktur dan Beban Kerja Penyelenggara Ad Hoc sebagai upaya memperkuat kelembagaan pengawasan pemilu di tingkat daerah. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gowa, serta para pemateri berpengalaman di bidang kelembagaan dan pengawasan pemilu.

Kegiatan dibuka dengan laporan panitia pelaksana yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Sekretariat Bawaslu Gowa. Dalam sambutannya, Zulkarnain selaku Kasek bawaslu Gowa menekankan pentingnya evaluasi sebagai bagian dari proses perbaikan berkelanjutan agar pelaksanaan pengawasan pemilu di masa mendatang dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa Saparuddin dalam sambutannya turut menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi wadah penting bagi seluruh jajaran untuk mengulas kembali peran, beban kerja, dan efektivitas struktur penyelenggara ad hoc, khususnya dalam menghadapi agenda pemilu berikutnya.

Sementara itu, Kordiv SDMO Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Samsuar Saleh, dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan evaluasi kelembagaan menjadi satu-satunya harapan di tengah situasi efisiensi yang saat ini diterapkan secara nasional.

“Secara nasional, keputusan terkait struktur kelembagaan masih menunggu Prolegnas. Namun, Bawaslu terus berupaya cepat mengisi ruang-ruang perbaikan dengan menampung masukan dari berbagai daerah. Untuk Kabupaten Gowa sendiri, saya berharap forum ini dapat memperdalam evaluasi terhadap struktur dan beban kerja penyelenggara ad hoc ke depan,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jumlah pengawas pemilu secara kelembagaan jauh lebih sedikit dibanding objek pengawasan, yakni penyelenggara di KPU. Karena itu, penting bagi peserta untuk menyampaikan pengalaman, tantangan, serta dampak yang dihadapi selama menjadi penyelenggara ad hoc, terutama dalam proses verifikasi faktual.

“Saya berharap kegiatan ini berlangsung serius dan menghasilkan catatan penting bagi perbaikan struktur dan beban kerja ad hoc. Teman-teman di lapangan lebih banyak merasakan dinamika yang terjadi, sehingga masukan tersebut sangat berharga bagi penguatan kelembagaan kita,” tambahnya.

Kegiatan ini menghadirkan Rahmat Muhammad sebagai narasumber utama dengan materi bertajuk “Penataan Ulang Struktur dan Rasionalisasi Kelembagaan Pengawas di Daerah”. Dalam paparannya, Rahmat menyoroti enam poin penting, antara lain:

  1. Penataan ulang struktur organisasi pengawas di daerah dengan mempertimbangkan kondisi lokal;
  2. Rasionalisasi jumlah dan distribusi personel ad hoc;
  3. Penerapan standar kompetensi nasional pengawas pemilu berbasis kerja tim;
  4. Peningkatan kapasitas manajerial di tingkat Panwas;
  5. Sistem insentif dan dukungan kesejahteraan bagi penyelenggara ad hoc; serta
  6. Penataan mekanisme supervisi dan akuntabilitas kelembagaan.

Dalam sesi diskusi, beberapa peserta mengemukakan masukan, di antaranya Ali Polpoke yang menyoroti perlunya pemerataan jumlah antara PPK dan Panwas agar pengawasan dapat berjalan maksimal. Ia juga menekankan beratnya beban kerja PKD yang hanya satu orang di setiap desa, terutama saat proses pengawasan Pantarlih.


Selain itu, peserta juga menyoroti perlunya koordinasi kelembagaan yang lebih kuat serta meninjau kembali sistem rekrutmen yang memberatkan calon penyelenggara karena adanya persyaratan berbayar yang seharusnya dapat ditanggung oleh negara.

Pemateri kedua, Asradi, S.E., M.H., menutup sesi dengan paparan bertema “Membangun Demokrasi ke Depan”. Ia menegaskan bahwa demokrasi sejati harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat tanpa membeda-bedakan status sosial.

“Dalam demokrasi, satu suara remaja memiliki nilai yang sama dengan satu suara profesor. Karena itu, perubahan Undang-Undang Pemilu ke depan perlu diarahkan agar melahirkan pemimpin yang berintegritas dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tegasnya.

Melalui kegiatan evaluasi ini, Bawaslu Kabupaten Gowa berharap dapat merumuskan rekomendasi strategis untuk memperkuat sistem kelembagaan dan meningkatkan efektivitas kerja penyelenggara ad hoc pada tahapan pemilu yang akan datang.

Penulis dan foto : humas

Editor : Juanto