Memasuki Tahapan Verivikasi Parpol, Bawaslu Gowa Akan Berlakukan Piket 24 Jam
|
Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa mengikuti Rapat Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilihan Umum Tahun 2022 yang digelar Bawaslu Republik indonesia
\n
\nKegiatan ini diikuti Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota se Indonesia melalui aplikasi Zoom meeting, Minggu (31/07/2022).
\n
\nPelaksana Harian Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa, Suharli yang mengikuti kegiatan ini mengungkapkan kesiapannya dan akan menindaklanjuti hasil rapat konsolidasi tersebut
\n
\nKami akan memberlakukan piket 24 jam di Kantor Bawaslu Kabupaten Gowa untuk pelaksanaan pengawasan Verifikasi Parpol sesuai dengan arahan pimpinan Bawaslu RI dalam rapat konsolidasi ini, kesiapan yang lain bagaimana nanntinya akan dilakukan pengawasan verifikasi melalui Sipol yang diturunkan dari Bawaslu RI" Ungkapnya.
\n
\nPerlu diketahui aplikasi Sipol merupakan aplikasi yang digunakan untuk membantu mendata partai politik dan anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari Registrasi Parpol, Penetapan Status Penelitian Administrasi, Penetapan Status Penelitian Keanggotaan, Penetapan Status Penelitian Keterwakilan Perempuan, Penetapan Status Penelitian Faktual Kantor Partai dan Cetak Formulir/Template.
\n
\n[caption id="attachment_1600" align="alignnone" width="300"] Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa dan Staf mengikuti Rapat Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilihan Umum Tahun 2022 yang digelar Bawaslu Republik indonesia[/caption]
\n
\nPimpinan Bawaslu Kabupaten Gowa, Kordiv Hukum, Humas dan Datin, Saparuddin juga menyampaikan pihaknya akan menyamakan persepsi terkait dengan regulasi yang mengatur Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2022 untuk mencegah potensi pelanggaran.
\n
\n"Kami akan menyamakan persepsi terkait regulasi yang mengatur tahapan pemilu, guna mencegah terjadinya potensi dugaan pelanggaran dan sengketa dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi Parpol" Tutupnya.
\n
\nPenulis: Marwah"