Rapat Pleno PDPB TW II 2025: Bawaslu Gowa Tekankan Pentingnya Data Pemilih yang Akurat
|
Bawaslu Kabupaten Gowa turut hadir dalam Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa, Selasa (2/7/2025), di Kantor KPU Gowa.
Rapat dimulai pukul 13.23 WITA dan dihadiri oleh sejumlah unsur penting, di antaranya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA, Kepala Lapas Perempuan, Rutan Malino Kelas IIA, unsur TNI-Polri, serta jajaran KPU dan Bawaslu Gowa.
Dalam sambutan pembukanya, Ketua KPU Kabupaten Gowa secara resmi membuka rapat pleno dan menegaskan pentingnya pelaksanaan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Ia menyampaikan bahwa "Satu suara sangat berarti, dan kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak pilih seluruh masyarakat terakomodasi dengan baik."
Komisioner KPU Divisi Data, Husna, menjelaskan bahwa proses PDPB telah memasuki triwulan kedua tahun ini. Pada triwulan pertama, data pemilih diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri dan diteruskan ke KPU RI, sebelum kemudian dikirimkan ke KPU kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti. Ia juga menyampaikan bahwa proses pemutakhiran ini dilakukan setiap tiga bulan, hal ini menunjukkan pentingnya proses pencermatan data secara berkala.
Dalam pemaparannya, Husna menyampaikan bahwa jumlah pemilih baru yang terdata pada triwulan ini mencapai 6.657 orang. Sementara itu, terdapat 3.282 data pemilih yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan sebanyak 5.801 pemilih mengalami perubahan data. Selain itu, terdapat 599 pemilih yang tercatat telah meninggal dunia dan 2.683 orang pindah domisili.
Anggota Bawaslu Gowa Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Juanto, turut memberikan pandangan terhadap data pemilih baru yang masuk. Ia menyoroti pentingnya validasi terhadap data 6.657 pemilih baru tersebut. “Kita perlu melihat lebih dalam, 6.657 pemilih baru ini siapa saja? Apakah mereka telah cukup umur, atau ada pensiunan TNI-Polri yang seharusnya terakomodasi sebagai pemilih?” ujarnya.
Juanto juga mengusulkan agar dilakukan pendekatan yang lebih menyeluruh dalam proses pengawasan, termasuk pelaksanaan pencocokan terbatas (coktas) serta uji petik terhadap data yang berpotensi bermasalah. Ia secara khusus menyoroti pentingnya koordinasi intensif dengan pihak lapas terkait kesesuaian data pemilih warga binaan dengan regulasi yang berlaku.
Senada dengan itu, Anggota Bawaslu Divisi SDMO dan Diklat, Muhtar Muis, menekankan bahwa program PDPB ini akan berjalan selama dua tahun ke depan dan perlu mendapatkan perhatian serius. Ia menyampaikan dunia. “Kendala kita masih di situ. Tidak semua informasi dari masyarakat tersampaikan ke Disdukcapil” , yang menurutnya disebabkan oleh tidak optimalnya pelaporan dari kelurahan atau desa. Muhtar menyarankan agar data dari operator kelurahan dapat langsung dikumpulkan, atau melalui KPU untuk kemudian diteruskan ke Disdukcapil, terutama terkait kasus mutasi domisili dan status pemilih di lapas.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Komisioner KPU Husna menyampaikan “Semua saran tentu akan kami tindak lanjuti”, Ia menegaskan bahwa KPU dan Bawaslu akan bersama-sama mengoordinasikan data, termasuk memverifikasi data pensiunan dan pemilih yang telah memasuki usia 17 tahun.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan kategori, pemilih baru dalam proses PDPB adalah mereka yang sudah berusia 17 tahun. Verifikasi juga akan dilakukan terhadap pemilih pensiunan untuk memastikan hak pilih mereka tetap terjaga.
Dengan di tetapkannya DPDB untuk triwulan 2 melalui berita acara, KPU dan Bawaslu sepakat bahwa kerja sama lintas sektor sangat dibutuhkan untuk memastikan kualitas dan akurasi data pemilih.
Penulis dan foto : Humas
Editor : Juanto dan Yudi