Lompat ke isi utama

Berita

Refleksi Perayaan Bawaslu 12 Tahun Mengawasi Ditengah Pandemi

Refleksi Perayaan Bawaslu 12 Tahun Mengawasi Ditengah Pandemi
\n

Tahapan Pilkada Ditengah Pandemi Global 

\n\n\n\n

Perkembangan jumah korban terinfeksi akibat Covid -19 (Corona Virus Diseases 2019) patut menimbulkan kewaspadaan bagi semua pihak. Bahkan, tren data dimana jumlah masyarakat yang positif terinfeksi Covid-19 ini malah tidak menunjukkan penurunan sehingga BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) melalui Keputusan BNPB Nomor 13 Tahun 2020 memperpanjang masa tanggap darurat hingga 29 Mei 2020.  Karena ini adalah Pandemi global, maka bukan hanya Indonesia yang terdampak tetapi hampir sebagian besar Negara-negara di dunia memasang status siaga terhadap penyebaran Covid-19. Segala aktivitas kerumunan massa yang berpotensi menyebabkan penularan virus ini dihentikan. Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar melalui PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani pada 31 Maret 2020. Dengan keluarnya kebijakan ini, di beberapa daerah pun melakukan hal yang sama dan berbeda. Ada yang melakukan  pembatasan sosial berskala besar dan ada juga pembatasan sosial berskala kecil serta di beberapa tempat juga memberlakukan karantina wilayah. 

\n\n\n\n

Dampak penyebaran Covid -19 ini memang sangat terasa dalam semua sektor kehidupan tidak terkecuali pada rencana pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak. Larangan berkerumun dan berkumpul dalam rangka pemutusan penyebaran menyebabkan pelaksanaan pilkada 2020 yang tahapanya sudah mulai berjalan sebagian kini terancam untuk ditunda secara keseluruhan. Jika ditunda, ini bisa dianggap sebagai keputusan yang bijak karena  kesehatan adalah hal yang lebih utama bandingkan dengan kontestasi politik. 

\n\n\n\n

Penundaan Tiga Tahapan Hingga Penundaan Semua Tahapan Pilkada.

\n\n\n\n

Ketika pertama kali ada masyarakat positif Covid-19 dilaporkan pada pertengahan maret lalu, pilkada serentak sedang dimasa tahapan pencalonan serta perekrutan penyeleggara adhoc ditingkat desa dan persiapan tahapan pemutakhiran data pemilih. Akan tetapi seiring dengan perkembangan informasi semakin merebaknya wabah Covid-19, KPU akhirnya mengeluarkan kebijakan untuk menunda tiga tahapan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 yang dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan  atau Walikota dan Wakil Walikota  yakni Pengambilan sumpah anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, Pembentukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) serta Penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih. Tidak berapa lama setelah keputusan penundaan tiga tahapan, dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP menghasilkan 4 keputusan penting yakni, pertama menunda tahapan  pilkada serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan, Kedua pelaksanaan pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah dan DPR, Ketiga dengan penundaan pelaksaan pilkada serentak 2020, maka Komisi II DPR meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum berupa peraturan pemerintah Penggantu Undang-undang (PERPU), keempat dengan penundaan pelaksanaan pilkada serentak 2020 Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak 2020 merealokasi dana pilkada serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan Covid-19

\n\n\n\n

Jika mengacu pada Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, ketentuan terkait Penundaan pilkada ini telah diatur dalam Pasal 120 ayat (1) Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan Pemilihan lanjutan.  Selanjutnya untuk penundaan tahapan pimilihan secara keseluruhan mengacu pada Pasal 121 ayat (1) Dalam hal di suatu wilayah Pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya yang mengakibatkan terganggunya seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan maka dilakukan Pemilihan susulan. Meski di  Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 telah mengatur terkait pemilihan lanjutan, tetapi di regulasi tersebut juga mengatur waktu pemungutan suara yakni 23 September 2020 sehingga ketika akan dilakukan pengaturan kembali terkait waktu pemungutan suara maka perlu ada dasar hukum lain yang mengatur terkait hal tersebut dan PERPU dianggap memungkinkan untuk dikeluarkan. 

\n\n\n\n

Apa yang dilakukan oleh Bawaslu jika Pilkada ditunda?

\n\n\n\n

Ketika terjadi penundaan 3 tahapan Pilkada maka objek pengawasan terkait tiga itupun secara otomatis tidak ada. Jika semua tahapan ditunda maka tidak ada lagi objek pengawasan untuk pilkada. Hal inilah kemudian yang membuat penyelenggara adhoc baik di tingkat KPU maupun di Bawaslu terpaksa harus di non aktifkan sementara,  karena jika tidak di non aktifkan maka honorarium penyelanggara adhoc tersebut tetap berjalan yang berimplikasi pada penggunaan uang negara sementara tidak ada tahapan yang sedang berjalan. lalu bagaimana dengan penyelenggara ditingkat kabupaten, apakah KPU dan Bawaslu juga tidak melakukan aktivitas sama sekali?

\n\n\n\n

Dimasa Pandemi, Bawaslu tetap bekerja dari rumah (Work from home) melakukan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya pandemi Covid-19 dan melakukan aksi – aksi sosial lainya yang bermanfaat bagi masyarakat. Kehadiran Bawaslu bukan hanya di rasakan pada saat kontestasi politik tetapi Bawaslu juga hadir sebagai bagian dari masyarakat sosial yang berperan aktif dalam mencegah meluasnya penyebaran virus Covid-19. Jika  pandemi telah berlalu, Kesempatan ini dapat digunakan oleh Bawaslu untuk tetap melakukan berbagai aktivitas pengawasan dan pencegahan sembari menunggu kembali pelaksanaan tahapan. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh antara lain    Pertama,  Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 telah mengamanatkan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Ini membutuhkan pengawasan, sehingga   jajaran Bawaslu akan tetap melakukan pengawasan secara berkelanjutan  terhadap tahapan tersebut. Kedua, Saat ini Bawaslu RI sedang mengembangkan program Sekolah kader pengawasan partisipatif dan program tersebut mulai dijalankan secara daring karena pertemuan tatap muka tidak memungkinkan untuk dilakukan. Melalui program tersebut Bawaslu Kabupaten dapat mendorong dan membina kader pengawasan partisipatif ditingkat kabupaten setelah melalui pembinaan di tingkat Bawaslu RI. Dengan banyaknya kader-kader pengawasan partisipatif maka mereka akan menjadi agen pengawas pemilu dimasyarakat yang membantu Bawaslu untuk melakukan pengawasan. Ketiga, pengembangan Program pengawasan pemilu berbasis komunitas. Dengan penundaan tahapan pemilihan, hal tersebut dimanfaatkan oleh Bawaslu untuk lebih fokus menjaring komunitas sadar pemilu ditingkat komunitas mulai dari level desa melalui pembentukan dan pengembangan desa sadar pemilu.

\n\n\n\n

Dengan adanya program-program tersebut,   Bawaslu akan punya lebih banyak waktu untuk menyiapkan infrastruktur SDM di masyarakat dalam mendorong kesadaran sebelum diadakanya kembali pemilihan serentak. Tantangan pemilihan serentak berupa politik uang, netralitas ASN, intimidasi dan pelanggaran lainya akan dapat diminimalisir sepanjang masyarakat punya kesadaran tinggi untuk tidak melakukan hal tersebut. Keberhasilan Bawaslu  melakukan mencerdaskan dan memberdayakan masyarakat di bidang pemilu akan memperlihatkan eksistensi Bawaslu meski ada atau tidak adanya pemilihan. Wujud eksistensi Bawaslu ditengah tidak adanya tahapan tetapi kehadiranya tetap dirasakan oleh masyarakat harus menjadi agenda besar Bawaslu di masa mendatang. Bawaslu Kabupaten memang baru berusia jelang 2 Tahun tetapi lembaga Bawaslu telah berusia selama 12 Tahun sehingga penguatan lembaga harus lebih terarah pada penguatan Bawaslu ditingkat Kabupaten melalui program – program yang lebih terfokus pada pencegahan terjadinya pelanggaran ketika tahapan pemilihan sudah kembali akan berjalan. 

\n\n\n\n

Akhirnya, Selamat 12 Tahun Bawaslu mengawal Demokrasi
Mengabdi Tiada henti, untuk Pemilu yang berintegritas. 
9 April 2020.

\n\n\n\n

Penulis: Yusnaeni (Komisioner Bawaslu Gowa)

\n