REKRUTMEN SEKOLAH KADER PENGAWASAN PARTISIPATIF PEMILU
|
GOWA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka perekrutan peserta didik untuk Pendidikan dan Latihan (Diklat) Sekolah Kader Pengawasan Partisipasif Pemilu.
Diklat ini ditujukan kepada putra-putri daerah di Sembilan Kabupaten/Kota dan waktu pendaftaran dimulai dari tanggal 8 sampai dengan 12 September 2019.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi calon pendaftar dan alamat tempat pendaftran
- Usia mininal 19 tahun maksimal 30 tahun
- Pendidikan minimal SMA
- Diutamakan berpengalaman atau sedang menjadi pengurus organisasi atau komunitas
- Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus Partai Politik
- Tidak pernag dan tidak sedang menjadi tim kampanye atau tim sukses pasangan calon tertentu
- Mendapat izin dari instansi untuk mengikuti program pendidikan sampai selesai (bagi yang bekerja)
- Bersedia untuk mengikuti pendidikan sampai selesai
- Sehat jasmani (tidak sedang dalam kondisi sakit berat dan keras)
- Sehat rohanin( tidak sedang dalam kondisi terganggu kejiwaannya)
- Calon peserta didik Disabilitas diperbolehkan untuk mendaftar
- Tidak pernah atau sedang terlibat dalam kasus hukum
- Bebas dari Narkoba
- Memahami kepemiluan dan pengasan pemilu
LAMPIRAN SURAT LAMARAN
\n\n\n\n- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Pas Foto warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar
- Fotocopy Ijazah Pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh Instansi berwenang
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah (Disertai surat pernyataan bebas dari penggunaan Narkoba)
- Surat Pernyataan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik
- Surat Pernyataan tidak pernag dan tidak sedang menjadi tim kampanye atau tim sukses pasangan calon tertentu
- Surat izin dari instansi untuk mengikuti Program Pendidikan sampai selesai (Bagi Yang Bekerja)
- Surat keterangan tidak pernah atau sedang terlibat dalam kasus Hukum (Dibuktikan dengan SKCK)
- Surat pernyataan bersedia mengikuti seluruh rangkaian pendidikan sampai selesai
TEMPAT PENDAFTARAN
\n\n\n\n- Kantor Bawaslu Kota Makassar (Jl. Anggrek Raya No. 2 Kota Makassar)
- Kanto Bawaslu Kabupaten Maros (Jl. Dr. Ratulangi No. 75 Kec. Maros Baru)
- Kantor Bawaslu Kabupaten Pangkep (Jl. Sultan Hasanuddin, Poros Makassar - ParePare)
- Kantor Bawaslu Kabupaten Barru (Jl. H.M Saleh Lawa, Kec. Barru)
- Kantor Bawaslu Kabupaten Toraja Utara (Jl. Emy Saelan No. 1 Kec. Rante Pao)
- Kantor Bawaslu Kabupaten Luwu Utara (Jl. Andi Pattiware No. 144)
- Kantor Bawaslu Kabupaten Luwu Timur (Jl. Dr. Ratulangi Desa Puncak Indah Kec. Malili)
- Kantor Bawaslu Kabupaten Bulukumba (Jl. Kusuma Bangsa No. 6 Bulukumba)
- Kantor Bawaslu Kabupaten Soppeng (Jl. Nenenk Urang No. 188 Kec. Lalabata)
Setelah berkas pendaftar dinyatakan lengkap dan lulus administrasi, maka akan dilakukan sesi wawancara di Bawaslu Provinsi. Peserta yang dinyatakan lulus, akan dikirim langsung menuju Jakarta untuk mengikuti Diklat yang akan dilaksanakan oleh Bawaslu RI.
\n