Soal Camat Yang Memasuki Area Tes PPS, Bawaslu Gowa Tegaskan Tak Ada Pembiaran
|
Peristiwa masuknya Camat ke area pelaksanaan tes tertulis Panitia Pemungutan Suara (PPS) Andry Mauritz, di Tinggimoncong, kini kembali di tanggapi oleh Bawaslu Gowa.
\n\n\n\nKomisioner Bawaslu Gowa, Koordiv. Pengawasan dan Sosialisasi, Juanto, kembali menegaskan bahwa
pihaknya sebagai lembaga pengawasan akan bekerja sesuai dengan perundang-undangan.
“Fungsi kewenangan kami melekat, sebagai Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan sesuai perundang-undangan,” tuturnya pada Sabtu, 06/3/2020
\n\n\n\nBawaslu mempertanyakan itu ke KPU tentang keberadaan Camat di tengah area tes, karena fungsi Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan di Bawaslu melekat dan diatur dalam regulasi, salah satunya, Perbawaslu no. 6 tahun 2018, tentang Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Anggota Polri. Perbawaslu 20, 21 tahun 2018, tentang Pencegahan, Pengawasan, Penyelenggaraan Pemilihan umum, dan lain-lain.
\n\n\n\nLebih jauh, Juanto menanggapi balik tanggapan Camat sebelumnya, bahwa sangat keliru jika Camat menuding Bawaslu melakukan pembiaran terkait tak adanya teguran pada saat kejadian.
\n\n\n\nBawaslu tidak ada pembiaran, jangan membangun opini liar, justeru tidak elok jika Bawaslu langsung menegur camat, itu namanya tidak beretika, kita justeru hargai pemerintah setempat. Olehnya itu Bawaslu mempertanyakan ke KPU keberadaan Camat ditengah peserta, tetapi KPU tidak mengetahui kehadiran camat dan akan mempertanyakan ke Panitia," terangnya.
\n\n\n\nTak hanya itu, Juanto menegaskan kembali pihaknya tidak akan langsung menilai sebagai sebuah pelanggaran. Bawaslu punya mekanisme menentukan sebuah pelanggaran.
\n\n\n\n"Saya sudah jelaskan sebelumnya, hal ini akan dibicarakan di Bawaslu, jika ada potensi dugaan pelanggaran maka akan diproses sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, jika tidak ada maka tak perlu," bebernya.
\n\n\n\nBijak Juanto, ini semestinya dia maknai pencegahan 'penolong' dari penilain-penilain negatif diluar sana, bukan dimaknai sebaliknya. Selain itu, bukan Bawaslu yang punya domain membuat Tatib. Terkait Tatib, pertanyaan Camat Tinggimoncong mestinya ditujukan ke KPU," sambungnya.
\n\n\n\n“Dia itu kan ASN, sebagai Camat mestinya, kalau mau memantau, silakan, tapi sebelum tes, hadir sambutan seremonial, bukan tiba-tiba masuk ditengah, berbicara dan berpindah-pindah dari satu orang ke orang lain saat calon PPS konsentrasi menjawab soal-soal tes. InsyaAllah ini akan kami rapatkan di Bawaslu, membicarakan pihak-pihak yang terkait, termasuk KPU,” tambahnya.
\n\n\n\nBawaslu berharap kedepan agar hal ini tidak terulang lagi, KPU dan jajarannya mesti saling membangun kordinasi yang baik ke pemerintah setempat.
\n\n\n\nSebelumnya, Camat Andry Mauritz juga membantah dirinya bahwa pihaknya telah melakukan pelanggaran. Andry juga mengaku hanya meyapa balik warga yang mengikuti tes.
\n\n\n\n”Kehadiran saya disana kemarin itu hanya meyapa KPU Gowa dan memastikan tempat penyelenggaraan yang kebetulan aula kantor camat saya baik dan memadai dalam pelaksanaan tes tersebut,” paparnya.(*)
\n"