BAWASLU GOWA : 186 PEMILIH MENINGGAL MASIH BERPOTENSI MASIH MASUK DALAM DPT
|
Bawaslu Kabupaten Gowa menemukan 186 pemilih berstatus meninggal dunia yang berpotensi masih masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Gowa. Hal itu diungkap dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 di Aula Kantor KPU Gowa, pada Kamis (2/7/2026).
Ketua Bawaslu Gowa , Saparuddin mengatakan, pemutakhiran data merupakan bagian dari penguatan demokrasi agar penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu ke depan lebih baik.
“Setiap masukan dari Bawaslu yang ditindaklanjuti KPU menjadi bagian dari hasil rekapitulasi. Ini bukti pengawasan yang telah kami lakukan,” kata Saparuddin.
Anggota Bawaslu Gowa Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Juanto memaparkan hasil uji petik lapangan yang dilakukan beberapa hari lalu. “Uji petik Bawaslu tidak menggunakan data dari pusat. Data kami peroleh langsung dari lapangan,” ujarnya.
Hasil uji petik di 4 kecamatan menunjukkan 186 pemilih meninggal dunia, 32 pindah domisili, 1 ubah status dan 4 Warga TKI berpotensi masih terdaftar di DPT. Juanto juga menyoroti status pemilih berdasarkan hasil pengawasan uji petik lalu ada warga yang berstatus TNI yang bertugas di Papua tanpa Surat Keputusan (SK).
“Tidak ada dokumen yang mengikat.hanya berupa foto seragam TNI dan keterangan dari keluarganya yang menyatakan lulus TNI , Seharusnya ada SK agar yang bersangkutan tidak lagi memiliki hak pilih sesuai PKPU 1/2025,” katanya.
Juanto juga mengingatkan potensi penyalahgunaan data jika tidak segera dibersihkan.
“Ingat, pihak yang menghilangkan hak pilih orang lain, potensinya adalah pidana dan potensinya ada pada data orang hidup dan mati. Secara de facto dan dejure, data orang meninggal bisa digunakan,” tegasnya.Ia mendorong pembaruan data dimulai dari tingkat bawah. “Data pemilih harus dari bawah ke atas. Data uji petik Bawaslu ini paling faktual,” tambahnya.
Hal yang senada juga diungkapkan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Yusnaeni yang menilai DPT Gowa yang kini mencapai 600 ribuan belum bersih.
“Pemilih baru bertambah, tapi TMS hanya sedikit berkurang. Kami di Bawaslu punya sekitar 100an data TMS hasil lapangan,” katanya.
Yusnaeni mengusulkan pembersihan data jika hendak dilakukan sekiranya Bawaslu bersama KPU untuk turun langsung membersihkan data berdasar faktual dilapangan. “Menurut kami data DPT yang 600an ini belum bersih , Pleno ini harus diberi catatan dan langkah lanjut,” ujarnya.
Kordiv Data dan Informasi KPU Gowa Hasnawati menjelaskan, pencoretan data pemilih terikat regulasi. Dasar hukumnya UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 1 Tahun 2025.
“Meskipun faktanya di lapangan meninggal, jika tidak ada akta kematian atau surat keputusan, kami tidak berhak mengeluarkan nama dari DPT,” jelas Hasnawati.
Ia menyebut kenaikan jumlah pemilih mencapai 10 persen per tahun karena masyarakat lebih banyak mengurus KTP dibanding akta kematian. “Kami komitmen berjalan sesuai regulasi,” katanya.
Dalam giat itu, Kordiv SDM Bawaslu Gowa Muhtar Muis juga menegaskan dengan menyebut bahwa sejak 2024 jumlah pemilih Gowa tidak pernah melebihi 600 ribu. Partisipasi terakhir tercatat 450 ribu.Ia mengusulkan sinergi melalui satu grup WhatsApp antara pemerintah desa, kelurahan, dan Disdukcapil. “Laporkan data meninggal, pindah, mutasi secara berkala. Itu paling efektif untuk pembersihan data,” katanya.
Di kesempatan yang sama juga, Kadis Dukcapil Gowa, Edy Sucipto juga memberi penjelasan bahwa, sistem data sudah terintegrasi nasional. Data meninggal dari desa bisa diterbitkan akta kematian secara kolektif melalui PMD.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Sulsel, Bawaslu Kabupaten Gowa, perwakilan dari Polres, PMD, Disdukcapil, Dandim 1409, Kesbangpol, Rutan II.B Malino, Lapas Perempuan II.A, dan Lapas Narkotika II.A.
##
#Humas Bawaslu Gowa