Lompat ke isi utama

Berita

Bahas PDPB Triwulan III, Bawaslu Gowa Tekankan: Data Pemilih Soal Hak Konstitusional, Bukan Sekadar Angka

Anggota Bawaslu dalam Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III

Anggota Bawaslu dalam Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III

Sungguminasa, 29 September 2026 – Bawaslu Kabupaten Gowa menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar KPU Kabupaten Gowa di Aula Kantor KPU Gowa, Selasa (29/09/2026).

Anggota KPU Gowa, Hasnawati menyebut data yang masuk di pleno kedua berjumlah 186, namun tidak dapat ditindaklanjuti jika elemen datanya tidak lengkap.

Ketua Bawaslu Gowa , Saparuddin menyayangkan hal tersebut. Dari 186 data yang diserahkan Bawaslu, hanya 22 yang ditindaklanjuti.

"Kalau kita menunggu dimutakhirkan setahun sekali, tidak akan akurat. Fakta di lapangan, dari yang kita serahkan hanya ter-cover 22. Makanya kami melakukan uji petik, semakin banyak data diambil, minimal kita tahu riil-nya di lapangan seperti apa," ungkap Saparuddin.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa

Anggota Bawaslu Gowa Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, Juanto, menjelaskan perbedaan pendekatan.

"Pada prinsipnya ini soal de facto dan de jure. Regulasi yang dipakai KPU adalah de jure yang menentukan coklit, kalau kami di Bawaslu uji petik de facto. Dua Penyelenggara pemilu ini sama-sama mendorong akurasi data," jelas Juanto.

Ia menyoroti persoalan paling sulit adalah data meninggal.

"Yang paling susah dicari adalah yang mati, orang sudah meninggal tapi datanya masih hidup. Untuk mengeluarkannya butuh mekanisme lengkap, surat pengantar RT, rumah sakit, dan yang paling prinsipal adalah akta kematian. Disdukcapil mungkin bisa mengeluarkan rekap akta kematian per minggu atau per bulan. Hendaknya KPU berkoordinasi soal ini," tegasnya.

Juanto menambahkan, "KPU kita dorong sama-sama, bukan sendirian. Ini data publik, kita bantu KPU membersihkan data TMS. Kehadiran instansi terkait sangat berpengaruh terhadap akurasi data."

Juanto Kordiv. Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Gowa

Sementara Anggota Bawaslu Gowa, Muhtar Muis, menilai data dari Bawaslu meski tidak lengkap elemennya masih bisa ditemukan dan disinkronkan dengan data yang dimiliki KPU, sehingga perlu diperhatikan betul proses PDPB dan data apa saja yang dicoklit.

Kepala Dinas Kominfo Gowa , Emy Pratiwi mengusulkan solusi konkret. Ia menilai untuk mengupdate data meninggal yang paling efektif adalah melibatkan pemerintah desa dan kelurahan.

"Lebih tepatnya kita undang langsung pemerintah di bawah. Usulan kami dibuatkan grup WA atau kader yang bisa mengikuti perkembangan informasi terkait data meninggal dan perubahan data lainnya, Yang paling utama adalah KPU dan Disdukcapil lebih koordinatif soal pemutakhiran Data" sarannya.

Hal senada disampaikan Kadis Disdukcapil, Edy Sucipto, Ia menegaskan akar rumput data ada di desa melalui laporan lahir, mati, pindah, dan datang yang perlu diberi penguatan.

"Disdukcapil sudah bekerja sama dengan beberapa instansi untuk merekap data masyarakat," tutupnya.

Muhtar Muis Kordiv. SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Gowa

Pleno ini juga dihadiri lintas instansi, mulai dari Polresta Gowa, Kodim 1409 Gowa, Kesbangpol, Disdukcapil, Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Rutan Kelas IIB Malino, hingga Kominfo, PMD, BPJS, dan BPS.

Rapat pleno berakhir dengan pembacaan berita Acara Pleno Pemutakhiran Data Pemilu Triwulan III Tahun 2026 dengan komitmen bersama memperkuat koordinasi demi memastikan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkeadilan untuk Pemilu mendatang.

Penyerahan BA Pleno oleh KPU Kabupaten Gowa kepada Bawaslu Kabupaten Gowa


 

Penulis dan foto : Humas

Editor : Juanto