Usia 17 Tahun, KTP, hingga Hak Pilih: Bawaslu Gowa Uji Petik Data Siswa SMA PGRI
|
Gowa — Bawaslu Kabupaten Gowa melaksanakan uji petik data pemilih pemula di SMA PGRI Gowa. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan siswa yang telah memasuki usia 17 tahun dapat terdata sebagai pemilih serta memiliki dokumen kependudukan yang menjadi salah satu syarat dalam penggunaan hak pilih.
Uji petik diawali pada Senin, 19 Oktober 2026. Tim Bawaslu Gowa terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak sekolah dan diterima langsung oleh Kepala SMA PGRI Gowa, Dra. Isnawati Sallatu, M.Si. Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu meminta akses terhadap data siswa dan siswi, khususnya mereka yang lahir pada tahun 2009 dan telah atau akan genap berusia 17 tahun pada tahun 2026.
Selanjutnya, pada Kamis, 22 Oktober 2026, Bawaslu Gowa kembali mendatangi SMA PGRI Gowa untuk memberikan pemahaman langsung kepada siswa mengenai pentingnya memastikan data kependudukan dan data pemilih mereka. Siswa yang telah berusia 17 tahun diingatkan untuk melakukan perekaman KTP-el serta memastikan dirinya tercatat dalam data pemilih untuk pelaksanaan pemilihan mendatang.
Staf Pengawasan Bawaslu Gowa, Yudi, mengimbau para siswa untuk turut memastikan status data pemilihnya secara mandiri.
“Saya harap adik-adik sekalian dapat mengecek data pemilih secara online untuk memastikan bahwa yang telah genap berusia 17 tahun sudah terdaftar sebagai pemilih pemula,” ujar Yudi.
Menurutnya, pengecekan data sejak dini penting dilakukan agar apabila terdapat data yang belum sesuai, masyarakat dapat segera melakukan perbaikan melalui mekanisme yang tersedia.
Data yang diperoleh Bawaslu Gowa dari pelaksanaan uji petik di SMA PGRI Gowa selanjutnya direkapitulasi untuk menjadi bahan pembahasan dalam pleno terkait data pemilih, khususnya kategori pemilih pemula. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam mengawal akurasi data pemilih sekaligus memastikan pemilih pemula dapat menggunakan hak pilihnya sesuai ketentuan.
Penulis dan foto : Humas
Editor : Juanto