Bawaslu Gowa Ingatkan Bupati Tidak Lakukan Mutasi
|
GOWA - Badan Pengawas Pemilihan Umum, (Bawaslu) Kabupaten Gowa mengingatkan Bupati agar tak melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (paslon) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
\n\n\n\nKoordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Juanto mengatakan, Bawaslu Kabupaten Gowa sudah mengirimkan dua surat Imbauan kepada Bupati Gowa terkait larangan melakukan Mutasi jelang Pilkada 2020 melalui surat Bawaslu tanggal 18 November 2019 Nomor 0181/K.SN-06/PM.00.02/XI/2019 dan tanggal 30 Desember 2019 Nomor 0185/K.SN-06/PM.00.02/XII/2019. Surat tersebut berisi larangan rotasi mutasi ASN yang tertuang dalam Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
\n\n\n\n“Aturan itu ada di pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 ayat dua bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” tutur Juanto Kamis (02/01/2020).
\n\n\n\nDalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019, penetapan paslon untuk Pilkada Serentak 2020 dijadwalkan pada 8 Juli 2020. Artinya, kepala daerah tidak boleh melakukan rotasi atau mutasi jabatan ASN terhitung mulai 8 Januari 2020. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri, Tegas Juanto
\n\n\n\n“Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pada ayat lima, dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota selaku petahana melanggar dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau Kabupaten/Kota,” tambah Juanto
\n\n\n\nHumas: Marwah
\n