Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pastikan Data Warga Meninggal di Bontomarannu & Manuju Tak Masuk DPT

Ketua Bawaslu Gowa dan Anggota Bawaslu Gowa beserta jajaran dan KPU Gowa laksanakan Coktas di Kecamatan Bontomarannu

Ketua Bawaslu Gowa (Saparuddin) dan Anggota Bawaslu Gowa (Juanto) beserta jajaran staf Bawaslu Gowa dan KPU Gowa laksanakan Coktas di Kecamatan Bontomarannu

Gowa— Bawaslu Kabupaten Gowa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan KPU Kabupaten Gowa di sejumlah wilayah. Pengawasan dilakukan untuk memastikan kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual masyarakat di lapangan, termasuk memastikan warga yang telah meninggal dunia maupun berpindah domisili tidak lagi tercatat sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pada Kamis (17/9/2026), jajaran Bawaslu Kabupaten Gowa mengawasi pelaksanaan Coktas di Kelurahan Romang Lompoa dan Kelurahan Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu. Kegiatan tersebut melibatkan KPU Kabupaten Gowa, pemerintah kelurahan setempat, serta mahasiswa magang Institut ‘Aisyiyah Sulawesi Selatan (INASS).

Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa, Saparudin, bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa, Juanto, dan jajaran turun langsung melakukan pencermatan terhadap data pemilih. Pengawasan dilakukan dengan mendatangi kediaman warga, melakukan konfirmasi kepada keluarga, serta mencermati dokumen administrasi kependudukan yang berkaitan dengan status warga.

Di Kelurahan Romang Lompoa, pengawasan menyasar data warga yang dilaporkan telah meninggal dunia maupun berpindah domisili. Sementara di Kelurahan Bontomanai, Bawaslu memastikan kebenaran data warga dengan status meninggal dunia melalui konfirmasi kepada pihak keluarga dan pencermatan dokumen pendukung.

Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa, Juanto, menekankan pentingnya memastikan setiap informasi dalam pelaksanaan Coktas didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Untuk data warga yang dilaporkan meninggal dunia, sebaiknya tidak hanya berdasarkan informasi lisan. Perlu didukung dengan bukti pendukung yang jelas agar data tersebut dapat dipastikan kebenarannya dan dipertanggungjawabkan,” ujar Juanto.

Pengawasan Coktas juga dilakukan Bawaslu Kabupaten Gowa di Kecamatan Manuju, khususnya di Desa Tanakaraeng dan Desa Pattallikang. Berdasarkan data Coktas KPU Kabupaten Gowa, Bawaslu mencermati sebanyak 24 warga dengan status meninggal dunia dan 5 warga yang tercatat telah pindah domisili.

Terhadap data tersebut, jajaran Bawaslu melakukan pengawasan untuk memastikan kebenaran informasi melalui pencocokan data lapangan, konfirmasi kepada pihak keluarga atau pemerintah desa, serta pencermatan dokumen administrasi yang tersedia.

Pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Gowa memastikan akurasi data pemilih dan mencegah adanya warga yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih tetap tercatat dalam DPT.

Hasil pengawasan dan pencermatan selanjutnya menjadi bahan untuk memastikan tindak lanjut perbaikan data pemilih oleh penyelenggara pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis dan foto : Humas Bawaslu Gowa

Editor : Juanto